Pemerintah Arab Saudi akan menerapkan pembatasan ketat bagi ekspatriat dan jemaah asing yang ingin memasuki Kota Suci Makkah selama musim haji 1446 H/2025. Hanya pemegang visa haji resmi yang diperbolehkan melintasi pos pemeriksaan mulai 29 April 2025. Kementerian Haji dan Umrah menegaskan bahwa semua pemegang visa umrah wajib meninggalkan wilayah Kerajaan sebelum tanggal tersebut. Visa haji menjadi satu-satunya dokumen yang sah untuk menunaikan ibadah haji. Larangan masuk Makkah tanpa izin resmi bagi ekspatriat telah diberlakukan lebih awal, yakni sejak 23 April 2025. Otoritas Arab Saudi menilai kebijakan ini penting untuk menjaga kelancaran pergerakan dan menjamin keamanan selama puncak ibadah haji. Proses pengajuan izin masuk Makkah selama musim haji kini telah terintegrasi secara digital melalui platform Absher Individuals dan portal Muqeem yang terhubung dengan sistem terpadu Tasreeh. Arab Saudi tengah mempersiapkan kedatangan jemaah dari berbagai negara, yang dijadwalkan memasuki wilayah kerajaan pada 29 April 2025. Puncak ibadah haji akan berlangsung pada 8–13 Zulhijah 1446 H, yang bertepatan dengan 4–9 Juni 2025.
Larangan Masuk Makkah Tanpa Visa Haji Arab Saudi 2025

Read Also
Recommendation for You
Surat yang beredar dari Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Jawa Barat mengenai…
Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…
Seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kota Ambon, Maluku, membuat heboh media sosial setelah…