Pembunuhan Wanita di Penginapan Bekasi: Ancaman Hukuman Mati

Seorang wanita berinisial WD (21) menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku berinisial MA (23) di sebuah penginapan di Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pelaku MA terancam hukuman mati sesuai dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pelaku mencederai korban dengan cara mencekik leher, menusuk perut, dan menyayat leher serta tangan korban menggunakan cutter. Motif dari pembunuhan ini disebabkan oleh sakit hati atau cemburu, karena korban diketahui berpacaran dengan orang lain.

Di tempat kejadian, ditemukan beberapa barang bukti seperti bantal, selimut, handuk, jaket korban, pisau cutter, dan rekaman CCTV. Selain itu, barang milik tersangka yang diamankan meliputi satu unit motor, dua ponsel, satu tas selempang, dan uang tunai sebesar Rp375 ribu. Penangkapan MA dilakukan oleh petugas dari jajaran Subdit Jatanras Polda Metro Jaya di rest area Mudusari, Subang saat pelaku hendak melarikan diri ke luar kota.

Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Pol Mustofa menjelaskan bahwa pelaku merupakan warga Jakarta yang sudah memiliki istri namun terlibat dalam hubungan pacaran dengan korban. Penangkapan MA merupakan hasil pengembangan dari kasus penemuan jasad wanita di penginapan di Desa Cibuntu. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap semua detail terkait kasus ini.

Source link