Pada Rabu, 30 April 2025, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Timur, Iin Mutmainnah, memilih untuk menggunakan angkutan umum untuk pergi ke lokasi tugasnya. Dari rumahnya di Pondok Gede, Bekasi, Iin naik angkot dan bus Transjakarta menuju Matraman, Jakarta Timur. Tindakan ini merupakan pelaksanaan dari Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang mewajibkan ASN dan non-ASN untuk menggunakan transportasi umum berbasis massal setiap hari Rabu saat pergi dan pulang kerja.
Meskipun menggunakan angkutan umum, Iin mengaku tidak merasa cemas karena telah tinggal di Jakarta Timur sejak kecil. Namun, ia khawatir terjebak macet di jalan. Iin berangkat dari rumah sekitar pukul 05.45 WIB, berjalan kaki menuju depan komplek, lalu naik angkot KWK 40 dengan tarif Rp10.000. Setelah turun di Terminal Pinang Ranti dan naik bus Transjakarta ke Cawang Sentral, meskipun penuh, Iin berhasil mendapat tempat duduk dan melanjutkan perjalanan sampai Halte Matraman.
Pemkot Jakarta Timur akan memberlakukan sanksi kepada ASN yang tidak patuh terhadap aturan tersebut. Sanksi berupa teguran akan diberikan oleh atasan langsung masing-masing ASN. Iin juga mengingatkan pentingnya memperkirakan waktu tempuh agar tidak terlambat tiba di tempat kerja. Kebijakan ini dianggap bisa menjadi contoh positif bagi masyarakat untuk beralih ke transportasi umum demi memperbaiki kualitas udara Jakarta, sebagaimana tertuang dalam Ingub Nomor 6 Tahun 2025 yang diteken oleh Gubernur Pramono Anung pada 23 April 2025.