Kolaborasi Polisi dan Interpol Telusuri Saham Korban Scamming

Polda Metro Jaya sedang bekerja sama dengan Interpol dalam upaya menelusuri jejak uang yang diinvestasikan korban di situs investasi palsu yang dibuat oleh tersangka YCF dan SP. Uang yang diinvestasikan masih dalam bentuk aset kripto, sehingga kerja sama antar lembaga diperlukan untuk melacaknya. Modus operandi penipuan dilakukan melalui situs web palsu yang menampilkan informasi saham dan nilai bitcoin secara real-time untuk menipu korban agar berinvestasi. Dalam kasus ini, beberapa orang korban dilaporkan ke Polda Metro Jaya, dengan kerugian mencapai Rp18,3 miliar. Pelaku akan dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pencucian Uang. Upaya penelusuran dan penegakan hukum terus dilakukan dalam menangani tindakan penipuan daring semacam ini.

Source link