Polda Metro Jaya sedang bekerja sama dengan Interpol dalam upaya menelusuri jejak uang yang diinvestasikan korban di situs investasi palsu yang dibuat oleh tersangka YCF dan SP. Uang yang diinvestasikan masih dalam bentuk aset kripto, sehingga kerja sama antar lembaga diperlukan untuk melacaknya. Modus operandi penipuan dilakukan melalui situs web palsu yang menampilkan informasi saham dan nilai bitcoin secara real-time untuk menipu korban agar berinvestasi. Dalam kasus ini, beberapa orang korban dilaporkan ke Polda Metro Jaya, dengan kerugian mencapai Rp18,3 miliar. Pelaku akan dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pencucian Uang. Upaya penelusuran dan penegakan hukum terus dilakukan dalam menangani tindakan penipuan daring semacam ini.
Kolaborasi Polisi dan Interpol Telusuri Saham Korban Scamming

Read Also
Recommendation for You

Pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang residivis pelaku ganjal ATM bertail DS (33) di area SPBU…

Polisi berhasil mengamankan sebanyak 34 jukir liar yang sering meresahkan warga di Cengkareng, Jakarta Barat….

Cucu Purnamasari Zulaiha, seorang pedagang berlian, mengalami nasib buruk setelah menjadi korban penipuan tas palsu…

Polda Metro Jaya sedang menyelidiki kasus dugaan pendudukan lahan milik BMKG oleh sebuah kelompok organisasi…

Kepolisian berhasil menangkap tiga penagih utang (debt collector) yang melakukan penarikan paksa sepeda motor di…