Polda Metro Jaya sedang bekerja sama dengan Interpol dalam upaya menelusuri jejak uang yang diinvestasikan korban di situs investasi palsu yang dibuat oleh tersangka YCF dan SP. Uang yang diinvestasikan masih dalam bentuk aset kripto, sehingga kerja sama antar lembaga diperlukan untuk melacaknya. Modus operandi penipuan dilakukan melalui situs web palsu yang menampilkan informasi saham dan nilai bitcoin secara real-time untuk menipu korban agar berinvestasi. Dalam kasus ini, beberapa orang korban dilaporkan ke Polda Metro Jaya, dengan kerugian mencapai Rp18,3 miliar. Pelaku akan dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pencucian Uang. Upaya penelusuran dan penegakan hukum terus dilakukan dalam menangani tindakan penipuan daring semacam ini.
Kolaborasi Polisi dan Interpol Telusuri Saham Korban Scamming
Read Also
Recommendation for You

Seorang wanita berinisial DS (42) ditangkap oleh polisi karena merampas harta senilai Rp300 juta milik…

Polda Metro Jaya mengungkapkan kronologi peristiwa seorang pria berinisial AYA (31) yang terjatuh dari lantai…

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan telah meluncurkan operasi penertiban terhadap penjual minuman…

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melakukan Operasi Bina Tertib Praja untuk mencari…

Sejumlah peristiwa kriminal dan keamanan terjadi di wilayah Jakarta pada Jumat (6/3). Polda Metro Jaya…







