Peringatan OJK tentang Penipuan Daring: Waspadai 2L Sebelum Investasi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan imbauan kepada masyarakat untuk memeriksa legalitas dan logika sebelum melakukan investasi, mengingat banyaknya kasus penipuan daring dengan jumlah kerugian mencapai lebih dari Rp18 miliar. Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) OJK, Hudiyanto, menekankan pentingnya aspek legal dan logis dalam menerima tawaran investasi. Ia juga menjelaskan bahwa tersedia Indonesia Anti Scam Center (IASC) sebagai dukungan anti investasi bodong. Untuk mengantisipasi penipuan, Hudiyanto menegaskan kebutuhan akan kecepatan masyarakat dalam melaporkan kejadian tersebut.

Polda Metro Jaya pun telah mengungkap praktik penipuan daring terkait perdagangan saham dan aset kripto. Para korban seringkali ditawari investasi saham melalui media sosial dengan janji keuntungan besar. Direktur Siber Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Roberto GM Pasaribu, mengungkapkan bahwa pelaku sering memanipulasi korban melalui teknologi informasi. Sejauh ini, kerugian akibat penipuan daring mencapai Rp18,3 miliar dengan delapan orang menjadi korban.

Data dari Indonesia Anti-Scam Center (IASC) yang diawasi oleh OJK mencatat hingga kuartal pertama 2025, kerugian akibat penipuan daring telah mencapai Rp1,7 triliun. Lebih dari 80.000 laporan dari masyarakat diterima oleh IASC, dengan sekitar 82.000 rekening terkait aktivitas penipuan. Upaya blokir rekening tersebut berhasil menyelamatkan dana sebesar Rp134,7 miliar. Masyarakat juga diimbau untuk memeriksa legalitas platform investasi sebelum melakukan transaksi.

Source link