Jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jakarta merasa heran dengan nota pembelaan yang diajukan oleh Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Heru Hanindyo, terhadap terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur. Pada sidang replik yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa merespons pleidoi Heru yang dianggap kontradiktif. Jaksa menyoroti berbagai kesalahan dalam nota pembelaan yang diajukan, terutama terkait sejumlah hal yang dianggap bertentangan. Misalnya, penegasan bahwa terdakwa tidak mengetahui adanya penerimaan uang suap dari saksi Lisa Rachmat namun mengetahui pertemuan antara saksi Erintuah Damanik dan Lisa Rachmat, serta klaim bahwa Erintuah tidak berada di Semarang saat kejadian. Jaksa juga mempertanyakan bagaimana Heru bisa mengklaim bahwa Erintuah menjual namanya ke Lisa, padahal juga mengatakan bahwa Erintuah tidak bertemu Lisa. Selanjutnya, jaksa mendiskusikan pertemuan yang tidak konsisten antara Heru dan Erintuah. Selain itu, jaksa juga menyoroti tentang uang yang di dalam safe deposit box (SDB) yang diklaim bukan hasil dari suap dan gratifikasi. Jaksa menuntut agar hakim menolak pleidoi Heru dan tim penasihat hukumnya, serta meminta agar Heru dihukum dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Heru, Erintuah Damanik, dan Mangapul tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi. Mereka bertiga dijatuhi tuntutan dan diminta membayar uang pengganti atau menjalani kurungan selama 6 bulan. Semua tuntutan dan dakwaan dilandaskan pada pelanggaran pasal-pasal di Undang-Undang Tipikor dan KUHP.
Pleidoi Heru Hanindyo: Kontradiktif Hakim Pemvonis Bebas Tannur

Read Also
Recommendation for You
Surat yang beredar dari Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Jawa Barat mengenai…
Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…
Seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kota Ambon, Maluku, membuat heboh media sosial setelah…