Dua Orang Ditangkap Terkait Penyelundupan Ganja 143 kg

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkoba jenis ganja seberat 143 kilogram. Dua tersangka, yakni ESL alias Imron (37 tahun) dan RM (47 tahun), diamankan di kawasan Tanah Tinggi, Tangerang. Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Chandra, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Daan Mogot KM 24. Tim dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan dan pengawasan di lokasi tersebut. ESL tertangkap tengah menjaga lima koper dan dua dus yang diduga berisi ganja, setelah diintai sejak pukul 20.20 WIB. Dia mengaku diperintahkan oleh adiknya untuk menjaga barang tersebut hingga diambil oleh pembeli. Kemudian, tersangka lainnya, RM, datang untuk mengambil paket tersebut dan langsung diamankan. RM mengakui diperintahkan oleh seseorang bernama U untuk mengambil ganja tersebut dengan rencana distribusi di Jakarta dan Jawa Barat. Sebanyak 143 bungkus ganja dengan berat total 143 kg berhasil diamankan dari para tersangka. Kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Source link