Polisi Ungkap Penipuan Jaringan Modus Perdagangan Saham

Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik online scamming dengan modus perdagangan saham dan aset kripto melalui media sosial. Para pelaku menawarkan investasi saham dengan janji keuntungan mencapai 150 persen, sehingga menipu korban dengan total kerugian mencapai Rp18,3 miliar lebih.
Proses penipuan ini melibatkan dua tersangka, satu di antaranya adalah warga negara Malaysia yang datang ke Indonesia untuk merekrut tersangka asal Indonesia. Mereka mengatur pembuatan rekening dan perusahaan fiktif untuk berbagai kegiatan kriminal, termasuk transaksi online. Selain itu, kedua tersangka juga terlibat dalam penipuan daring dan pencucian uang, sehingga dijerat dengan pasal-pasal yang sesuai.
Berbagai dokumen dan barang bukti seperti handphone dan kartu SIM Indonesia diamankan sebagai bukti dalam kasus ini. Polda Metro Jaya juga menerima laporan dari berbagai daerah terkait kasus serupa, menunjukkan bahwa praktik online scamming masih marak di Indonesia. Penegakan hukum terhadap kasus-kasus semacam ini menjadi penting untuk melindungi masyarakat dari kerugian finansial akibat penipuan daring.

Source link