Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sedang berusaha untuk membawa pulang seorang warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Arab Saudi. Gugatan pembatalan perkawinan telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat berdasarkan informasi dari Atase Hukum di KBRI Riyadh yang menyatakan adanya kasus KDRT terhadap WNI perempuan. Sebelum tinggal di Arab Saudi, korban menikah dengan warga negara Arab Saudi di Jakarta Barat. Setelah penyelidikan, ditemukan bukti awal bahwa perkawinan tersebut tidak sesuai prosedur berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Gugatan pembatalan perkawinan ini sebagai upaya Negara dalam melindungi hak-hak warga negara. Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Agama Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan menunggu jadwal persidangan. Diharapkan pembatalan perkawinan dapat menjadi syarat untuk memulangkan WNI tersebut ke Indonesia.
Kejari Jakbar: Upaya Pemulangan WNI Korban KDRT dari Arab Saudi

Read Also
Recommendation for You

Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah berhasil menangkap sedikitnya 69 preman selama pelaksanaan Operasi Berantas Jaya…

Pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang residivis pelaku ganjal ATM bertail DS (33) di area SPBU…

Polisi berhasil mengamankan sebanyak 34 jukir liar yang sering meresahkan warga di Cengkareng, Jakarta Barat….

Cucu Purnamasari Zulaiha, seorang pedagang berlian, mengalami nasib buruk setelah menjadi korban penipuan tas palsu…

Polda Metro Jaya sedang menyelidiki kasus dugaan pendudukan lahan milik BMKG oleh sebuah kelompok organisasi…