Tangkap 14 Pendemo Anarkis di Hari Buruh: Berita Terbaru

Pada Hari Buruh Internasional, Polda Metro Jaya berhasil menangkap 14 orang pendemo yang terlibat dalam aksi anarkis. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa para pelaku tersebut diduga berasal dari kelompok Anarko. Mereka melakukan tindakan anarkis dengan melempari kendaraan warga di jalan tol, sehingga akhirnya diamankan pada pukul 17.30 WIB. Meskipun belum ada laporan korban terkait insiden ini, kepolisian masih terus melakukan pendalaman atas kasus tersebut.

Menurut Ade Ary, Undang-Undang nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat Di Muka Umum mengatur bahwa setiap penyampaian pendapat diawali dengan pemberitahuan tertulis kepada kepolisian 3 x 24 jam sebelum kegiatan dilaksanakan. Kepolisian juga menegaskan akan mengambil tindakan apabila terjadi gangguan ketertiban umum atau mengancam keselamatan masyarakat selama aksi berlangsung.

Pada kesempatan sebelumnya, Polda Metro Jaya juga berhasil menangkap 13 orang yang terlibat dalam tindakan anarkis saat aksi buruh di depan Gedung DPR/MPR RI. Mereka diamankan karena melawan perintah petugas dan melempari pengguna jalan tol dengan batu. Ade Ary menekankan pentingnya kerja sama antara pihak kepolisian dan pihak terkait dalam mengamankan setiap kegiatan massa agar berjalan lancar dan aman bagi semua pihak.

Source link