Menkomdigi, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa ada 315 juta SIM card terdaftar di Indonesia, sementara populasi mencapai 280 juta. Beliau menyoroti kemungkinan adanya satu individu yang memiliki lebih dari 1 SIM card, sehingga pihaknya tengah mengkaji penggunaan SIM card tersebut. Untuk itu, kerja sama dengan operator SIM card dilakukan untuk pemutakhiran data guna memastikan ketepatan informasi. Aturan pembatasan juga diajukan, dimana satu NIK diizinkan maksimal memiliki tiga SIM card. Diharapkan dengan langkah-langkah tersebut, dapat mengoptimalkan penggunaan SIM card di Indonesia.
315 Juta SIM Card Terdata di RI: Fakta Menarik yang Perlu Diketahui

Read Also
Recommendation for You
Surat yang beredar dari Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Jawa Barat mengenai…
Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…
Seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kota Ambon, Maluku, membuat heboh media sosial setelah…