Polisi berhasil mengamankan sebanyak 34 jukir liar yang sering meresahkan warga di Cengkareng, Jakarta Barat. Tindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap laporan masyarakat terkait praktik pungli yang terjadi di Jalan Baru Cengkareng. Dalam operasi Berantas Jaya 2025, petugas berhasil menangkap para pelaku jukir liar dan menyita uang hasil pungutan liar sebesar Rp5 ribu hingga Rp10 ribu per orang. Saat ini, semua pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan di Polsek Cengkareng untuk mengungkap peran masing-masing. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus menindak segala bentuk aksi premanisme yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat demi menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
Polisi Tangkap 34 Juru Parkir Liar di Cengkareng

Read Also
Recommendation for You

Petugas Kepolisian berhasil menangkap seorang pria berusia 37 tahun dengan inisial S yang diduga sebagai…

Petugas Kepolisian telah berhasil menangkap seorang pria berinisial RF (28) yang melakukan tindakan mengintip dan…

Polisi sedang menyelidiki kasus pembacokan terhadap seorang remaja berusia 15 tahun di daerah Radio Dalam,…

Sejumlah kejadian kriminal menarik terjadi di DKI Jakarta pada Jumat (20/6) yang patut untuk dibaca…

Sebuah insiden penyabetan yang menimpa seorang remaja berinisial FA (15) di daerah Radio Dalam, Kebayoran…