Polisi berhasil mengamankan sebanyak 34 jukir liar yang sering meresahkan warga di Cengkareng, Jakarta Barat. Tindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap laporan masyarakat terkait praktik pungli yang terjadi di Jalan Baru Cengkareng. Dalam operasi Berantas Jaya 2025, petugas berhasil menangkap para pelaku jukir liar dan menyita uang hasil pungutan liar sebesar Rp5 ribu hingga Rp10 ribu per orang. Saat ini, semua pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan di Polsek Cengkareng untuk mengungkap peran masing-masing. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus menindak segala bentuk aksi premanisme yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat demi menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
Polisi Tangkap 34 Juru Parkir Liar di Cengkareng
Read Also
Recommendation for You

Beberapa berita kriminal menarik dari sepekan terakhir yang patut diperhatikan hari ini antara lain perkembangan…

Polsek Cilincing tengah melakukan pencarian terhadap dua pelaku pencurian sepeda motor yang menggunakan senjata api…

Subdit Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak…

Sebuah kejadian tidak terduga terjadi di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, dimana seorang sopir dengan inisial…

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sedang mempertimbangkan permohonan Ammar Zoni untuk menjadi Justice Collaborator…







