Berita  

Kasus Kematian Brigadir Nurhadi: Dua Polisi Dipecat atas Narkoba & Perzinahan

Dua anggota polisi Polda NTB, yaitu Kompol Y dan IPDA AC, dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam jabatan mereka setelah terlibat dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi di Hotel Beach House Gili Trawangan. Meskipun alasan sanksi tersebut belum dijelaskan secara detail oleh pihak kepolisian, namun keduanya terbukti bersalah dalam sidang etik Propam Polda NTB karena berbohong, menggunakan narkoba, dan terlibat perzinahan. Mereka juga akan menjalani penyidikan selama 30 hari ke depan setelah diberhentikan dari jabatannya. Penjatuhan sanksi ini sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap kode etik profesi Polri. Selain itu, kasus kematian Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan juga menimbulkan kecurigaan karena ditemukan luka-luka pada tubuh korban. Hingga saat ini, masih belum diungkapkan secara detail kronologis kasus yang terjadi, namun kematiannya meninggalkan kesedihan mendalam terutama bagi keluarganya yang baru saja bertambah anggota.

Source link

Exit mobile version