Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam jaringan judi online di Jakarta Utara. Ketiga pelaku yang berperan sebagai pemasar judi online tersebut ditangkap dan akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H Tobing, menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah tersebut, baik konvensional maupun online, demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain itu, kepolisian juga akan melakukan pengembangan terhadap web/situs judi online tersebut dengan bekerjasama dengan pemangku kepentingan (stakeholder).
Selama bulan Mei 2025, Satreskrim Pelabuhan Tanjung Priok dan Polsek Kawasan Muara Baru berhasil mengungkap kasus ini. Menurut AKBP Martuasah, penangkapan ini sesuai dengan Program Astacita Presiden RI Prabowo Subiyanto dan Program Presisi Kapolri Jenderal Polis Listyo Sigit Prabowo terkait pemberantasan perjudian. Tersangka L, MY, dan PR masing-masing memiliki peran sebagai pemasar judi online yang telah disita barang buktinya oleh petugas. Mereka akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Kepolisian tidak akan tinggal diam dalam menyikapi permasalahan perjudian online ini. Mereka akan terus melakukan pendalaman penyelidikan dengan bekerjasama dengan Direktorat Siber Polda Metro Jaya dan PPATK untuk mencari jaringan dan bandar judi online. Tindakan tegas ini dilakukan untuk memberantas segala bentuk perjudian demi keamanan dan ketertiban masyarakat Jakarta Utara. Seluruh pihak diharapkan dapat berperan aktif dalam memberantas perjudian online agar Indonesia bisa menjadi negara yang bebas dari aktivitas perjudian yang merugikan ini.