Berita  

Polemik Aceh-Sumut: Usul Batas Wilayah Melalui Undang-Undang

Polemik sengketa empat pulau antara provinsi Aceh dan Sumatera Utara menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, menekankan perlunya revisi dalam beberapa keputusan seperti penetapan batas wilayah yang diatur melalui undang-undang tersendiri. Menurutnya, hal tersebut diperlukan sebagai langkah antisipasi terhadap sengketa batas wilayah antar daerah, seperti yang tengah terjadi antara Aceh dan Sumatera Utara. Menurut Ahmad Irawan, pengaturan batas wilayah melibatkan imajinasi bangsa dan daerah tentang sejarah, budaya, masa depan, dan faktor lainnya.

Dia juga menyoroti perlunya revisi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017. PP Nomor 43 Tahun 2021 mengatur tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah, sementara Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 merupakan pedoman penegasan batas wilayah. Ahmad Irawan menekankan bahwa revisi dalam aturan ini perlu dilakukan untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa depan.

Dia juga menyoroti narasi yang berkembang di masyarakat terkait isu empat pulau tersebut, yang meskipun memiliki kontroversi di media sosial, tidak akan menyebabkan disintegrasi karena bangsa Indonesia telah bersatu dalam perasaan yang sama. Di sisi lain, Irawan mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang akan mengambil alih penyelesaian sengketa empat pulau tersebut, dengan harapan masalah ini dapat diselesaikan dengan efektif dan kredibel. Polemik sengketa batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara muncul setelah adanya penetapan kodefikasi wilayah oleh pemerintah pusat yang menimbulkan penolakan dari berbagai pihak di Aceh. Empat pulau yang dipersengketakan adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, yang sebelumnya bernama administratif Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh. Mendagri Tito Karnavian mengatakan bahwa sengketa batas wilayah ini telah berlangsung lama dan pelibatan beberapa instansi dalam pembahasan penetapan batas wilayah tersebut.

Source link

Exit mobile version