Pada Sabtu, 21 Juni 2025, Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan pencabutan aturan terkait Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang sebelumnya dibentuk oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memberikan tanggapan terhadap pencabutan aturan tersebut.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa meskipun Satgas Saber Pungli yang dibentuk oleh Jokowi sudah dibubarkan, upaya penegakan hukum akan tetap dilakukan. Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan program asta cita yang mencakup penegakan hukum, terutama terkait kasus korupsi.
Listyo menekankan bahwa ke depan, Polri akan lebih fokus pada pencegahan korupsi. Meskipun demikian, penegakan hukum secara represif tetap akan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dia juga menegaskan bahwa upaya penegakan hukum dalam memberantas korupsi tetap akan berlanjut.
Prabowo telah menandatangani peraturan presiden yang mencabut Peraturan Presiden sebelumnya tentang Satgas Saber Pungli. Alasannya adalah karena Satgas Saber Pungli dinilai sudah tidak efektif. Grup Saber Pungli ini dibentuk pada tahun 2016 dan telah memfokuskan upayanya pada pemberantasan pungutan liar.
Dengan dibubarkannya Satgas Saber Pungli, upaya penegakan hukum dalam memberantas korupsi tetap menjadi prioritas. Kepolisian dan instansi terkait akan terus berupaya untuk melawan korupsi demi menjaga kebersihan di tempat-tempat pelayanan publik.