Petugas dari Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan berhasil mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Bangladesh dengan inisial MJU karena masuk ke Indonesia tanpa cap resmi. Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Prihatno Juniardi, menyatakan bahwa MJU diketahui masuk ke Indonesia pada bulan Juni 2025 setelah berangkat dari Malaysia dan tiba di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau. MJU sebenarnya bermaksud bekerja di Australia namun malah ditemukan di Indonesia setelah turun di pelabuhan tersebut.
Setelah menyadari keberadaannya di Indonesia, MJU memutuskan untuk menuju Kota Medan dan kemudian Jakarta. Selanjutnya, MJU mencari bantuan di Kedutaan Besar Bangladesh di Jakarta dan menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. MJU sengaja masuk ke Indonesia tanpa melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam rangka penegakan hukum, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan akan menjatuhkan tindakan administratif Keimigrasian terhadap MJU, termasuk deportasi sesuai dengan hukum yang berlaku. Masyarakat juga diminta untuk aktif dalam pengawasan keimigrasian dan melaporkan keberadaan WNA yang mencurigakan atau melanggar ketentuan resmi. Ini merupakan upaya untuk mencegah masuknya WNA ilegal ke wilayah Indonesia.