Pada Selasa sore, dua orang tahanan keluar dari ruangan Bid Humas Polda Metro Jaya dengan tangan terikat dan mengenakan masker. Mereka berjalan gontai sambil menunduk ke tempat konferensi pers di depan kamera. Keduanya merupakan tersangka kasus ilegal akses dan pemalsuan dokumen elektronik dengan modus SMS Blast, yang dikirimkan ke para calon korban menggunakan link palsu dari sejumlah bank, lebih dikenal sebagai phising.
OKH dan CY, dua warga negara asing asal Malaysia, hanya bisa menunduk saat Polda Metro Jaya mengungkap kasus kejahatan yang mereka lakukan. Sejak Maret 2025, kedua tersangka diduga mulai menjalankan aksinya dan telah menetapkan satu orang lain sebagai daftar pencarian orang dengan inisial LW. Pada konferensi pers, tersangka CY dan OKH menjelaskan cara kerja modus SMS Blasting yang mereka gunakan.
Dengan modus SMS Blasting, para pelaku menyebarkan pesan yang menggiring korban untuk meng-klik link palsu. Ini berbeda dengan aplikasi pesan seperti WhatsApp dan Telegram yang lebih mudah mendeteksi pengirim pesan yang mencurigakan. Korban phising baru menyadari kejahatan setelah mengisikan data pribadi mereka ke dalam laman formulir.
Pemerintah telah mengambil tindakan dengan mengeluarkan regulasi yang lebih kuat dan membentuk tim khusus untuk mengatasi kejahatan siber. Namun, peran masyarakat dalam menjaga informasi data pribadi mereka sangat penting. Seperti merawat tubuh agar tidak mudah sakit, menjaga informasi data pribadi juga memerlukan upaya yang sama. Selain itu, edukasi literasi digital juga menjadi kunci dalam mencegah kejahatan siber yang marak terjadi di Indonesia.