Sejumlah masyarakat kembali mengajukan gugatan terkait UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan harapan calon bupati hingga calon gubernur terpilih harus mendapatkan lebih dari 50 persen suara sah. Gugatan ini teregister dengan nomor perkara 110/PUU-XXIII/2025 dan diajukan oleh tiga warga bernama Terence Cameron, Geszi Muhammad Nesta, dan Adnisa Prettya. Mereka menilai pasal yang berlaku saat ini dapat membuat calon terpilih hanya perlu mendapatkan 6,67 persen suara, menyebabkan ketidakpastian hukum dan kemunduran demokrasi. Para pemohon juga mencatat aturan di Pilgub DKI Jakarta yang menegaskan calon terpilih harus meraih lebih dari 50 persen suara sebagai contoh yang seharusnya berlaku di seluruh Indonesia. Dengan demikian, diharapkan pasangan calon terpilih merupakan pilihan mayoritas pemilih serta yang terbaik. Gugatan ini juga mencakup tuntutan untuk penyesuaian pasal-pasal terkait di UU Pilkada agar sesuai dengan ketentuan yang dianggap lebih adil dan demokratis.
Warga Gugat UU Pilkada, Tuntut MK Atur Cagub Terpilih Dapat 50% Suara

Read Also
Recommendation for You
Surat yang beredar dari Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Jawa Barat mengenai…
Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…
Seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kota Ambon, Maluku, membuat heboh media sosial setelah…