Berita  

Mensesneg Jelaskan Tidak Ada Perintah Presiden untuk Gibran Berkantor di Papua

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi menegaskan bahwa tidak ada perintah dari Presiden Prabowo Subianto untuk menugaskan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka berkantor di Papua. Menurut Prasetyo Hadi, Wapres berkantor di Papua memang diatur dalam Undang-Undang (UU) Otonomi Khusus (Otsus) Papua. “Kami ingin menyatakan bahwa tidak benar apa yang disebutkan atau beredar di masyarakat bahwa Bapak Presiden telah menugaskan,” kata Prasetyo Hadi kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. UU Otsus Papua mengatur percepatan pembangunan Papua yang dikoordinasikan oleh wapres. Wapres Gibran bisa berkunjung ke Papua untuk melakukan koordinasi dan pemantauan pembangunan infrastruktur di sana tanpa harus menetap di Papua. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra juga menjelaskan bahwa itu adalah Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otsus Papua yang dibentuk oleh Presiden sesuai amanat Undang-Undang. Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua juga menyebutkan keterlibatan Wapres dalam percepatan pembangunan Papua. Selanjutnya, pemerintah akan mengatur lebih lanjut mengenai badan khusus tersebut. Yusril menjelaskan bahwa struktur sekretariat badan itu akan ditata ulang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan. Selain itu, ia juga membantah informasi bahwa Gibran akan pindah kantor ke Papua, hanya bahwa jika Wapres dan para menteri anggota badan berada di Papua, mereka dapat berkantor di Kesekretariatan Badan Khusus yang diketuai oleh Wapres.

Source link

Exit mobile version