Pemerintah dan Komisi III DPR RI sepakat untuk menghapus Pasal 293 Ayat 3 dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Pasal tersebut mengatur bahwa Mahkamah Agung (MA) tidak boleh menjatuhkan hukuman yang lebih berat dari putusan pengadilan sebelumnya. Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa pemerintah mengusulkan agar ketentuan ini tetap dipertahankan dalam RUU KUHAP yang baru dengan alasan substansi yang masuk akal. Hal tersebut dilakukan agar MA memiliki kewenangan untuk memvonis terdakwa sesuai dengan keyakinannya tanpa terikat pada putusan sebelumnya. Setelah disetujui oleh peserta rapat Panja RUU KUHAP, Pasal 293 Ayat 3 resmi dihapus untuk memberikan MA kebebasan dalam menjatuhkan vonis yang dianggap tepat. Dengan demikian, RUU KUHAP akan memberikan fleksibilitas kepada MA dalam proses hukum tanpa terikat pada putusan judex factie sebelumnya.
RUU KUHAP: Larangan MA Vonis Diperberat Dicabut

Read Also
Recommendation for You
Surat yang beredar dari Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Jawa Barat mengenai…
Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…
Seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kota Ambon, Maluku, membuat heboh media sosial setelah…