Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, selaku Menko bidang Pemberdayaan Masyarakat, memberikan tanggapannya terkait temuan PPATK yang mengindikasikan 571 ribu penerima bansos terlibat dalam judi online dengan transaksi senilai Rp 957 miliar. Cak Imin menyatakan akan menyelidiki temuan tersebut dan mengancam akan memberikan sanksi kepada penerima bansos yang terlibat dalam judi online. Dia menyatakan bahwa sanksi dapat berupa pengurangan atau penghapusan bantuan sosial yang diterima. PPATK sebelumnya telah memperoleh data yang mencocokkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan nomor rekening penerima bansos Kementerian Sosial dari satu bank Himbara, menunjukkan keterlibatan lebih dari 500 ribu NIK penerima bansos dalam aktivitas judi online. Ivan Yustiavananda, Kepala PPATK, juga mengungkapkan bahwa sejumlah NIK terkait dengan kasus korupsi dan pendanaan terorisme. Total perputaran dana penerima bansos yang terlibat dalam aktivitas judi online diperkirakan mencapai lebih dari Rp 900 miliar. Cak Imin menegaskan komitmennya untuk mengambil tindakan tegas terhadap penerima bansos yang terlibat dalam praktik judi online.
Menko Cak Imin Ancam Sanksi Penerima Bansos Terindikasi

Read Also
Recommendation for You
Surat yang beredar dari Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Jawa Barat mengenai…
Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…
Seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kota Ambon, Maluku, membuat heboh media sosial setelah…