Kejaksaan Agung sedang mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding terhadap vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong. Putusan ini berkaitan dengan kasus korupsi importasi gula yang merugikan Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyatakan bahwa JPU sedang mempertimbangkan langkah selama tujuh hari sambil menunggu salinan lengkap putusan majelis hakim. Meskipun vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama 7 tahun, tetapi pidana denda yang dijatuhkan tetap sebesar Rp750 juta. Tom Lembong dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan juga dijatuhi pidana denda.
Majelis Hakim dalam memberikan vonis mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan. Hal memberatkan termasuk kebijakan importasi gula yang dianggap tidak memprioritaskan sistem demokrasi dan ekonomi Pancasila. Lembong dinilai tidak mematuhi asas kepastian hukum, tidak bertanggungjawab dalam pengendalian harga gula yang murah, dan mengabaikan kepentingan konsumen gula putih. Namun, hal meringankan juga dipertimbangkan seperti Lembong belum pernah dihukum sebelumnya, tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi, dan bersikap sopan selama persidangan. Selain itu, Lembong juga menitipkan sejumlah uang kepada Kejaksaan Agung sebagai ganti rugi negara saat proses penyidikan berlangsung. Guna menghindari terjadinya kegagalan, majelis hakim masih dalam tahap pertimbangan sebelum mengambil keputusan akhir.