Berita  

Eks CEO eFishery Ditahan: Bareskrim Ungkap Alasan Tegas

Gibran Huzaifah, eks CEO eFishery, telah ditahan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri terkait kasus dugaan penggelapan dana dalam proses akuisisi perusahaan teknologi pada tahun 2024. Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf. Penahanan terhadap Gibran dilakukan sejak Kamis, 31 Juli 2025. eFishery, salah satu startup agritech unicorn Indonesia, dituduh melakukan rekayasa laporan keuangan dengan menggelembungkan pendapatan hingga nyaris USD 600 juta dalam sembilan bulan pada 2024, di mana 75 persen dari laporan akuntansi disebut sebagai data palsu. Rekayasa ini disebut sudah berlangsung beberapa tahun ke belakang. KPK belum mengembalikan barang milik Hasto Kristiyanto karena masih dalam proses analisis.

Source link

Exit mobile version