Pada Sabtu, 9 Agustus 2025, seorang pemuda berusia 19 tahun dengan inisial MR dilaporkan meninggal dunia setelah dihakimi massa karena dituduh mencuri di kawasan perusahaan tambang di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Polisi telah mengamankan 18 orang terkait peristiwa tersebut, di mana empat di antaranya memiliki potensi sebagai tersangka, termasuk oknum anggota Polda Sulawesi Tengah dan oknum sekuriti perusahaan. Kepolisian telah menegaskan akan mengusut kasus ini dengan profesional dan tidak akan menyembunyikan informasi apapun. Situasi mencekam juga terjadi di PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) pada Kamis malam, 8 Agustus 2025, di mana massa menjarah dan merusak aset perusahaan.
Tragedi: Pemuda Tewas Dihakimi Massa Diduga Mencuri & Keterlibatan Oknum Polisi

Read Also
Recommendation for You
Surat yang beredar dari Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Jawa Barat mengenai…
Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…
Seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kota Ambon, Maluku, membuat heboh media sosial setelah…