Menunaikan ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang diharapkan oleh umat Muslim di seluruh dunia, termasuk kota suci Makkah dan mencium Hajar Aswad di sisi tenggara Ka’bah. Bagi warga Indonesia yang ingin menunaikan kewajiban ini, pemerintah memberikan opsi dua jalur perjalanan, yaitu jalur reguler dan jalur khusus. Jalur reguler adalah untuk jemaah yang mendapatkan subsidi dari pemerintah, sedangkan jalur khusus atau haji plus menggunakan biaya pribadi dengan bantuan swasta seperti agen travel umroh dan haji. Penentuan kuota jemaah haji mengikuti jatah yang diberikan Arab Saudi. Pada tahun 2025, Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud memberikan kuota 221.000 jemaah kepada Indonesia. Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur pembagian kuota menjadi 92% untuk jalur reguler dan 8% untuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), dengan biaya haji yang harus dibayar jemaah sebesar Rp 55.431.750,78. Proses tambahan kuota haji bisa didapatkan melalui diplomasi dengan Arab Saudi. Informasi lebih lanjut dapat dilihat melalui tautan sumber.
Pemerintah dan Swasta Berkolaborasi untuk Kuota Haji 2025

Read Also
Recommendation for You
Surat yang beredar dari Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Jawa Barat mengenai…
Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…
Seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kota Ambon, Maluku, membuat heboh media sosial setelah…