Berita  

Iwakum Uji Materi UU Pers ke MK: Permintaan Perlindungan Hukum Wartawan

Pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Permohonan ini disampaikan melalui Tim Kuasa Hukum Iwakum yang terdiri dari Viktor Santoso Tandiasa, Nikita Johanie, Raihan Nugroho, Agustine Pentrantoni Penau, dan Didi Supandi. Mereka menilai bahwa Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan. Viktor Santoso Tandiasa, Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, menyatakan bahwa rumusan norma ‘perlindungan hukum’ dalam Pasal 8 UU Pers masih sangat membingungkan, tidak menjelaskan perlindungan secara jelas yang diberikan pemerintah dan masyarakat kepada wartawan.

Dalam permohonannya, Iwakum meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 8 UU Pers dan Penjelasannya bertentangan dengan UUD 1945 kecuali jika diberi makna bahwa tindakan kepolisian dan gugatan perdata tidak dapat dilakukan terhadap wartawan sesuai kode etik pers, atau bahwa pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah izin dari Dewan Pers. Irfan Kamil, Ketua Umum Iwakum, menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya untuk memperjuangkan kemerdekaan pers di Indonesia dengan memastikan perlindungan hukum yang jelas bagi wartawan. Sementara Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, menambahkan bahwa wartawan harus dilindungi secara tegas seperti profesi lain, agar kebebasan pers yang dijamin konstitusi tidak terancam.

Source link

Exit mobile version