Berita  

Eks Ketua PN Jaksel Terima Suap Rp 15,7 Miliar: Kasus Putusan CPO

Kamis, 20 Agustus 2025 – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk periode 2024-2025, Muhammad Arif Nuryanta, didakwa menerima suap senilai Rp15,7 miliar terkait kasus dugaan suap terhadap putusan bebas (ontslag) dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) antara tahun 2023 hingga 2025. Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Syamsul Bahri Siregar menduga bahwa suap tersebut diterima oleh Arif, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, dari sejumlah pihak terkait kasus tersebut. Suap diduga diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan untuk diadili oleh Arif.
Selain Arif, Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan dan tiga hakim yang menyidangkan kasus ini juga diduga menerima suap bersama-sama. Total uang suap yang diterima adalah sebesar 2,5 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp40 miliar. Uang suap ini diterima dua kali, dengan pembagian yang rinci terhadap seluruh pihak yang terlibat. Atas perbuatannya, Arif didakwa melanggar berbagai Pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Wahyu, yang juga terlibat dalam kasus suap ini, akan menjalani sidang perdana bersama tiga hakim lainnya pada tanggal 21 Agustus 2025.

Source link

Exit mobile version