Pada Jumat, 22 Agustus 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Sebanyak 11 orang, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan dan Dirjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, menjadi tersangka dalam kasus ini.
Menurut Ketua KPK, Setyo Budiyanto, sertifikasi K3 diperlukan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman bagi tenaga kerja guna meningkatkan produktivitas dan menekan kerugian perusahaan. Namun, dalam kasus ini, terjadi pemerasan terhadap pekerja dengan memaksa mereka membayar jauh di atas tarif resmi pengurusan sertifikasi K3.
Setyo mengungkap bahwa oknum di Kemenaker memaksa para pekerja membayar dalam jumlah yang tidak semestinya, hingga mencapai Rp6 juta padahal tarif resmi hanya Rp275 ribu. Para pekerja yang tidak membayar lebih dipersulit dalam pengurusan sertifikasi K3. Para tersangka dalam kasus ini telah ditahan oleh KPK selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Modus pemerasan yang digunakan oleh oknum di Kemenaker, menurut Setyo, telah terjadi sejak beberapa periode sebelumnya. Dugaan tindak korupsi ini melanggar undang-undang yang berlaku di Indonesia dan para tersangka akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.