Berita  

Legislator Golkar Minta Penanganan Haji Lebih Transparan

Singgih Januratmoko, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, memberikan tanggapan positif terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Menurutnya, RUU ini merupakan hasil kolaborasi yang intensif antara DPR, pemerintah, dan berbagai pihak terkait, termasuk asosiasi penyelenggara haji dan umrah. Singgih menganggap pengesahan RUU ini sebagai tonggak sejarah dan sebuah transformasi fundamental untuk meningkatkan layanan kepada jemaah haji dan umrah sesuai dengan konstitusi.

Salah satu aspek penting dalam revisi UU Haji dan Umroh ini adalah penguatkan Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPH) yang akan digabung menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Singgih menyatakan bahwa hal ini akan mempermudah koordinasi, mempercepat pengambilan keputusan, dan meningkatkan efisiensi birokrasi dalam penyelenggaraan ibadah. Revisi ini juga menyertakan detail pengelolaan kuota haji tambahan, dengan tujuan untuk memprioritaskan antrean panjang calon jemaah dan memperpendek masa tunggu mereka. Meskipun terdapat perdebatan terkait kuota haji khusus dan umrah mandiri sebesar 8%, namun Singgih menegaskan bahwa ketentuan ini telah diatur dengan seksama untuk mencegah praktik ilegal dan penipuan.

Fraksi Golkar meyakini bahwa revisi ketiga UU No 8 tahun 2019 tentang Haji dan Umrah merupakan langkah positif untuk memastikan tata kelola haji dan umrah yang lebih kuat, akuntabel, dan pro jemaah. Mereka bertekad untuk terus mengawal implementasi undang-undang ini agar benar-benar berpihak kepada kepentingan jemaah. Dengan payung hukum baru ini, diharapkan penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia dapat menjadi lebih profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Source link

Exit mobile version