Darmawati, terdakwa dalam kasus judi online Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang yang berlangsung pada Rabu, 27 Agustus 2025. Darmawati juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta atau akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan jika tidak dibayarkan. Pengadilan juga mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Terdakwa dianggap bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan situs judi online di Kementerian Komdigi. Dalam kasus ini, terdapat empat klaster yang melibatkan beberapa terdakwa termasuk mantan pegawai Kementerian Kominfo. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus yang melibatkan oknum di Kementerian Komdigi. Suami Darmawati, bernama Agus, juga terlibat dalam praktik penjagaan situs judi daring agar tidak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) atau Komdigi. Praktik ini berlangsung dari April hingga Oktober 2024, dimana Agus menerima pembagian uang dan memberikannya kepada istrinya, Darmawati. Uang tersebut digunakan untuk membeli barang mewah, mobil, dan perhiasan.
Vonis Hakim Kasus Judol Komdigi: Jaksa Tuntut 12 Tahun, Hakim Vonis 4 Tahun

Read Also
Recommendation for You
Surat yang beredar dari Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Jawa Barat mengenai…
Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…
Seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kota Ambon, Maluku, membuat heboh media sosial setelah…