Berita  

MKD Kirim Surat, Setop Gaji dan Tunjangan Anggota Dewan Nonaktif

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Kesekjenan DPR RI terkait penghentian gaji dan tunjangan bagi anggota dewan yang dinonaktifkan oleh partainya. Hal ini disampaikan oleh Dek Gam saat dihubungi pada Rabu, 3 September 2025. Permintaan untuk penghentian gaji dan tunjangan tersebut tidak hanya berlaku untuk lima anggota dewan yang sudah dinonaktifkan, tetapi juga untuk anggota dewan lainnya yang mungkin akan dinonaktifkan di masa depan. MKD berharap agar kesekjenan DPR RI dapat merespons permintaan tersebut meskipun aturan terkait gaji dan tunjangan anggota dewan nonaktif tidak secara eksplisit diatur dalam MD3. Meskipun begitu, Dek Gam menegaskan bahwa pihaknya tetap meminta agar hal tersebut bisa direalisasikan karena merupakan kewenangan Kesekjenan DPR RI. Beberapa anggota DPR RI, seperti Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo, Surya Utama, dan Adies Kadir, telah dinonaktifkan oleh partai mereka masing-masing akibat pernyataan atau tindakan kontroversial yang mereka lakukan. Partai Golkar, PAN, dan Partai NasDem adalah beberapa partai yang telah melakukan nonaktifasi terhadap anggota dewan mereka.

Source link

Exit mobile version