Berita  

Bukti Cukup untuk Tersangka Korupsi Chromebook: Kejagung Siapkan Langkah-langkah

Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar, mengungkapkan keyakinannya bahwa Kejaksaan Agung telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Nadiem Makarim (NAM) sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Penetapan Nadiem sebagai tersangka korupsi bukanlah upaya pengalihan isu, sesuai dengan aturan yang berlaku. Fickar menjelaskan bahwa pembuktian mengenai kesalahan Nadiem harus dilakukan di pengadilan, di mana jika benar-benar tidak bersalah, maka putusan pengadilan akan membebaskannya. Dia juga menekankan pentingnya transparansi pejabat publik dalam proyek-proyek yang akan digarap sebagai langkah pencegahan terhadap korupsi. Fickar berpendapat bahwa korupsi dalam birokrasi merupakan masalah sistemik, dan upaya perbaikannya juga harus dilakukan secara sistemik dengan transparansi. Hal ini diharapkan dapat membuat oknum atau pihak yang berniat melakukan tindak korupsi berpikir dua kali sebelum melakukannya. Terkait dengan kasus kerusuhan di Surabaya, ada 9 orang yang dijadikan tersangka dalam pembuatan molotov dan pembakaran Gedung Grahadi, termasuk anak-anak. Total ada 42 tersangka yang terlibat dalam kerusuhan yang terjadi di Surabaya selama aksi demo 29-31 Agustus 2025.

Source link

Exit mobile version