Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, memperingatkan agar masyarakat tidak terjebak dalam siklus aksi fisik yang berpotensi memicu kerusuhan baru. Melalui akun media sosial pribadinya pada Jumat, 5 September 2025, Jimly menyerukan agar publik menyampaikan aspirasi secara damai dan bijaksana melalui platform digital. Dia menegaskan bahwa mengingat banyaknya kasus penjarahan dan kekacauan akibat aksi fisik, warga sebaiknya mengungkapkan pendapat mereka secara online dan menahan diri dari aksi fisik setidaknya selama satu bulan ke depan. Jimly juga menyoroti pentingnya refleksi bersama atas momentum ini agar energi masyarakat tidak terbuang pada perilaku destruktif. Dia menilai kanal digital sebagai sarana yang efektif untuk menyampaikan pandangan sambil memberi ruang bagi pemerintah dan DPR untuk meningkatkan tata kelola kelembagaan. Dalam situasi sosial yang masih rawan, Jimly meminta semua pihak untuk menahan diri dan tidak memperkeruh keadaan. Dia juga mengingatkan tentang risiko narasi hoaks dan provokatif yang beredar, serta menekankan pentingnya kewaspadaan publik agar Jakarta tetap kondusif. Pasca demonstrasi yang sebelumnya ricuh, Jimly menegaskan pentingnya waspada terhadap narasi menyesatkan yang beredar di media sosial. Dia juga menyoroti bahaya isu provokatif yang dapat memicu unjuk rasa baru. Jimly berharap agar semua pihak menggunakan media massa sebagai saluran informasi primer yang kredibel dan tidak mudah terjebak informasi palsu yang bisa memicu kerusuhan. Trunoyudo Wisnu Andiko dari Divisi Humas Polri juga menegaskan pentingnya verifikasi informasi sebelum dipercayai atau disebarkan, serta mengajak masyarakat untuk memanfaatkan media massa untuk mendapatkan informasi yang faktual dan kredibel.
Jimly Asshiddiqie: Ingatkan Masyarakat Jangan Terpengaruh Narasi Provokasi

Read Also
Recommendation for You
Surat yang beredar dari Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Jawa Barat mengenai…
Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…
Seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kota Ambon, Maluku, membuat heboh media sosial setelah…