Pada Rabu, 10 September 2025, Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi berhasil menangkap seorang pencuri sepeda motor setelah video viral menunjukkan pelaku yang diduga dilepaskan oleh seorang oknum Kepolisian Sektor Cikarang Utara. Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Pol. Mustofa, menyatakan bahwa pelaku dengan inisial YI telah melakukan pencurian dengan cara merusak kontak sepeda motor menggunakan kunci T dan anak kunci. Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan polisi nomor LP/B/99/IX/2025/SPKT/Polsek Cikarang Utara/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya pada tanggal 9 September 2025.
Pencurian terjadi di sebuah kontrakan di Jalan Layang Kongsi, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi pada Selasa, 9 September 2025, pukul 04.00 WIB. Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti termasuk kunci kontak, STNK, gagang kunci berbentuk T, empat anak kunci ujung tajam, kunci magnet, tas warna biru-abu, dan sepeda motor Honda Vario Nopol Z-2358-CH tahun 2015 warna hitam dengan kondisi lubang kunci kontak yang rusak. Pelaku YI dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dapat dikenakan pidana penjara hingga tujuh tahun.
Kapolres memastikan bahwa setiap pengaduan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan baik dan meminta maaf atas video viral yang beredar. Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan mengamankan kendaraan dengan baik, serta segera melaporkan kehilangan sepeda motor ke kantor polisi terdekat. Langkah konkret telah diambil dengan membawa oknum anggota Kepolisian Sektor Cikarang Utara ke Bidang Propam Polda Metro Jaya untuk memastikan kebenaran dalam penanganan perkara tersebut.