Berita  

Pasal 33 UUD 1945 Digaungkan Warga Desa Teluk Bayur: Analisis Aksi Duduki Lahan

Pada hari Minggu, 14 September 2025, di Desa Teluk Bayur, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, masyarakat menggelar aksi pendudukan lahan kedua di wilayah konsesi PT. Prakarsa Tani Sejati (PTS) pada Sabtu, 14 September 2025. Aksi tersebut diawali di depan Kantor Desa Teluk Bayur dengan spanduk besar bertuliskan “Pasal 33 UUD 1945 PUNYA #KEKUATAN” sebagai simbol perjuangan rakyat dalam menuntut kedaulatan atas tanahnya. Momentum aksi ini dipicu oleh pidato Presiden Prabowo beberapa pekan sebelumnya yang menekankan pentingnya pemerintah untuk menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945. Aksi pendudukan ini dipimpin oleh Kepala Desa Teluk Bayur, Suarminboyo, dengan dukungan penuh dari berbagai organisasi masyarakat.

Acara dimulai dengan doa dan renungan, diikuti dengan pemutaran pidato Presiden Prabowo mengenai Pasal 33 dan pemberantasan korupsi. Massa aksi kemudian mendengarkan pembacaan Sumpah Rakyat dan Solidaritas oleh Kuasa Hukum DPP ARUN, Syakieb Faiz Ba’Arraffan. Sebelum melanjutkan ke lokasi pendudukan yang telah ditetapkan, Sekretaris DPD ARUN Kalbar, Muhammad Jimi Raizaldi memberikan arahan mengenai aturan dan koordinasi aksi tersebut. Ketua DPD ARUN Kalbar, Binsar Tua Ritonga, menegaskan bahwa aksi ini dilakukan secara damai dan sesuai prosedur.

Pendudukan lahan ini dilakukan sebagai upaya rakyat untuk mempertahankan hak atas tanah di luar konsesi perusahaan. DPD ARUN Kalbar menekankan bahwa aksi ini merupakan bukti nyata perjuangan hukum dan solidaritas kolektif rakyat. Tindakan tersebut juga menjadi simbol keberanian rakyat dalam melawan praktik korporasi yang merugikan masyarakat.

Source link

Exit mobile version