Polres Metro Jakpus Tangkap Pengedar Ganja 53 Kg

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap dua orang pengedar narkotika jenis ganja dengan bukti seberat 53,75 kilogram. Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu sekitar pukul 16.45 WIB di Jalan Akses Rusun, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur.

Kedua tersangka yaitu AWS dan IR tertangkap dengan membawa barang bukti berupa 1 kilogram ganja kering yang siap diedarkan. Setelah diinterogasi, keduanya mengaku ada ganja kering lainnya disimpan di rumah kontrakan. Hasil penggeledahan menemukan sekitar 53,75 kilogram ganja.

Wisnu menjelaskan bahwa kedua pelaku mengaku mendapatkan ganja dari seseorang berinisial SY yang masih dalam pencarian orang (DPO). Mereka telah mendistribusikan ganja sebanyak 12 kilogram sejak bulan Agustus hingga 10 September. Akibat perbuatan mereka, kedua tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 111, Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di Jakarta. Berbagai kasus narkoba terus diungkap oleh pihak kepolisian guna menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat dari bahaya narkotika. Selain itu, penangkapan ini juga mengingatkan semua pihak akan bahaya peredaran narkotika dan pentingnya kerjasama antarinstansi untuk memerangi peredaran narkoba di Indonesia.

Source link

Exit mobile version