Sebuah video aksi protes dari sekelompok ibu-ibu terhadap aktivitas tambang pasir ilegal di Gowa, Sulawesi Selatan, menjadi viral di media sosial. Dalam respons terhadap kejadian tersebut, aparat kepolisian bersama TNI turun tangan untuk melakukan penertiban. Polres Gowa bersama TNI menyegel empat titik lokasi tambang pasir galian C di Kecamatan Bontonompo dan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Penyegelan dilakukan pada Minggu, 14 September 2025, di Dusun Mandengeng dan Dusun Bonto Baddo, Desa Tindang. Operasi gabungan ini dipimpin oleh Kabag Ops Polres Gowa, Kompol Darwis, bersama Kasat Reskrim AKP Bahtiar dan Kasat Samapta AKP Cahyadi setelah mendapat laporan warga terkait aktivitas tambang ilegal yang dekat dengan pemukiman.
Meskipun saat diperiksa tidak ditemukan kegiatan tambang, polisi tetap memasang garis polisi untuk mencegah beroperasinya kembali aktivitas serupa. Kabag Ops Polres Gowa, Kompol Darwis, mengungkapkan bahwa langkah hukum dilakukan dengan penyegelan dan penyelidikan lebih lanjut terkait perizinan tambang tersebut. Selain itu, petugas juga sedang menelusuri seorang operator alat berat yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut. Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka akan mengambil tindakan tegas jika tambang ilegal tersebut nekat untuk beroperasi kembali.
Langkah ini diharapkan dapat mengatasi keresahan masyarakat dan memberikan efek jera bagi pelaku tambang ilegal. Video protes warga yang mayoritas ibu-ibu yang sempat viral menyoroti dampak buruk aktivitas tambang terhadap jalan, lingkungan, dan keselamatan warga sekitar. Polres Gowa berkomitmen untuk melanjutkan operasi gabungan terhadap tambang ilegal ini secara berkelanjutan. Tindakan ini diharapkan juga dapat mencegah aktivitas tambang ilegal di lokasi tersebut.