Penculikan Kacab Bank: Oknum Anggota TNI Janji Rp100 juta

Dua anggota TNI Angkatan Darat terlibat dalam kasus penculikan kepala cabang pembantu (KCP) bank di Jakarta Pusat dengan imbalan Rp100 juta. Komandan Polisi Militer Kodam Jayakarta mengungkapkan bahwa dua oknum tersebut adalah Sersan Kepala N dan Kopral Dua FH. Mereka dijanjikan jumlah uang tersebut oleh tersangka JP untuk membantu dalam melakukan penculikan korban MIP.

Menurut keterangan dari Kolonel CPM Donny Agus Priyanto, dalam sebuah jumpa pers di Jakarta, Serka N dan Kopda FH telah menerima pemintaan dari tersangka JP untuk menjemput korban dengan paksa. Mereka juga diminta untuk melaksanakan kegiatan penjemputan oleh tersangka DH. Kopda FH meminta uang operasional sebesar Rp5 juta yang disetujui oleh Serka N.

Pada Rabu, Serka N bertemu dengan tersangka JP dan menerima uang tunai sebesar Rp95 juta. Uang tersebut kemudian diberikan kepada Kopda FH di sebuah kafe di Rawamangun. Akibat pelibatan sejumlah tersangka lainnya, penculikan korban MIP dieksekusi di parkiran Lotte Mart Pasar Rebo, Jakarta Timur, dan korban ditemukan tewas keesokan harinya di wilayah Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Meskipun kedua oknum TNI tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka, mereka belum dikategorikan sebagai desersi. Agus menyatakan bahwa keduanya berstatus tidak hadir tanpa izin (THTI) sebelum kejadian penculikan dan sedang dicari oleh kesatuannya. Meskipun demikian, mereka belum dianggap melakukan desersi dan masalah THTI mereka akan dijelaskan lebih lanjut.

Source link

Exit mobile version