Berita  

Ijazah Jokowi Digugat Lewat Citizen Lawsuit: Penggugat Minta Ganti Hakim

Sidang perdana gugatan ijazah Joko Widodo (Jokowi) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, dengan agenda yang terpaksa ditunda karena tidak hadirnya salah satu tergugat, yaitu Polri. Pihak penggugat juga mengajukan permintaan pergantian majelis hakim. Majelis hakim yang diketuai Putu Gde Hariadi menetapkan penundaan sidang hingga tanggal 30 September 2025, sambil meminta panitera untuk kembali mengirimkan panggilan kepada Polri.

Kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq, menyampaikan keberatannya karena majelis hakim yang menangani kasus ini sama dengan sebelumnya yang menghasilkan putusan menolak gugatan serupa terkait ijazah Jokowi. Meski demikian, Taufiq menegaskan telah menyiapkan bukti dan siap memaparkannya di persidangan. Gugatan citizen lawsuit kali ini dianggap berbeda dari gugatan PMH biasa.

Dalam konteks ini, Jokowi didudukkan sebagai tergugat I, diikuti oleh Rektor UGM, Wakil Rektor, dan Polri sebagai tergugat II, III, dan IV. Gugatan ini diajukan oleh dua alumnus UGM dengan nomor perkara 211/Pdt.G/2025/PN Skt. Menanggapi keberatan pihak penggugat, kuasa hukum Jokowi mengatakan bahwa persoalan penggantian majelis hakim merupakan kewenangan Ketua PN Surakarta.

Seiring berjalannya proses persidangan, kepastian terkait hasil dan langkah selanjutnya masih dalam tahap penyelidikan. YB Irpan, kuasa hukum Jokowi, menyatakan bahwa mereka telah mempertimbangkan langkah-langkah yang harus diambil, namun masih dini untuk mengungkapkannya kepada publik. Kontroversi seputar ijazah Jokowi masih menjadi sorotan utama dalam kasus ini, di mana tunggu kelanjutan perkembangan persidangan selanjutnya.

Source link

Exit mobile version