Polres Metro Jakarta Timur telah berhasil mengembalikan enam unit motor curian kepada pemiliknya setelah melakukan penggerebekan di sebuah gudang di Matraman, Jakarta Timur. Sebanyak 12 unit kendaraan bermotor ditemukan, dimana enam di antaranya sudah dikembalikan kepada korban. Dua unit lainnya dijadikan barang bukti karena korban telah membuat laporan polisi. Polisi masih mencari empat motor lainnya untuk dikembalikan kepada pemiliknya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan menyatakan bahwa menemukan pemilik asli untuk empat motor lainnya masih dalam proses. Beberapa korban seperti Deddy Romansyah dan Nindi mengucapkan terima kasih kepada Polres Metro Jakarta Timur atas upaya pengembalian motor curian mereka. Lima orang telah diamankan, dimana empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan satu anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Para tersangka dijerat dengan dua alternatif pasal, yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata. Kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Matraman ini diawali dari tiga laporan polisi yang masuk sejak akhir Agustus hingga pertengahan September 2025. Selama penggerebekan, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti, termasuk senjata api rakitan, senjata mainan, serta motor hasil curian.
Penggerebekan dilakukan setelah menerima informasi tentang sepeda motor Honda Beat warna silver tahun 2023 yang dilengkapi dengan GPS aktif. Tim polisi kemudian melakukan penyelidikan lanjutan dan berhasil menemukan lokasi kontrakan yang digunakan sebagai tempat persembunyian para pelaku. Barang bukti yang disita termasuk 12 motor curian, senjata api rakitan, dan berbagai peralatan pembuka kunci serta rekaman CCTV yang menjadi petunjuk bagi tim penyelidik.