Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat untuk menambahkan 12 Rancangan Undang-Undang (RUU) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, termasuk RUU tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyatakan persetujuan rapat terhadap evaluasi perubahan kedua RUU tersebut untuk dimasukkan ke dalam Prolegnas prioritas 2025. Dengan penambahan tersebut, total ada 52 RUU yang akan dibahas dalam sisa waktu tahun ini.
Selain RUU Polri, RUU tambahan lainnya yang masuk ke dalam prioritas 2025 antara lain RUU Perampasan Aset, RUU Kawasan Industri, RUU Kamar Dagang dan Industri, serta RUU Badan Usaha Milik Daerah. Pemerintah juga menambahkan usulan lima RUU lainnya, seperti RUU Kewarganegaraan, RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara, dan RUU tentang BUMN. Berikut adalah daftar RUU Perubahan Kedua Prolegnas Prioritas 2025 yang akan dibahas di DPR.
Wamenkum menekankan pentingnya istilah “pemulihan aset” daripada “perampasan aset” dalam konteks hukum di dunia. Ada diskusi tentang RUU terkait perubahan di berbagai bidang, termasuk Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Penyiaran, Undang-Undang tentang Perubahan ASN, dan lainnya. Hal ini menunjukkan komitmen DPR RI untuk terus memperbaiki regulasi demi kemajuan bangsa.