Penjualan Tramadol Ilegal Memerlukan Tindakan dari Satpol PP DKI

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, telah meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat untuk bertindak mengatasi penjualan obat keras ilegal jenis tramadol di Tanah Abang. Pramono menegaskan komitmennya untuk menindak maraknya penjualan obat ilegal tersebut. Di sisi lain, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, mengatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta pihak kepolisian dalam menindak para pengedar obat ilegal. Penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal menjadi kegiatan rutin Satpol PP bersama jajaran kepolisian.

Selama tahun 2025, Satpol PP DKI Jakarta telah berhasil menertibkan peredaran obat keras ilegal dengan jumlah barang bukti mencapai 39.436 butir di seluruh wilayah Jakarta. Namun, terkait penindakan terhadap para pengedar, Satriadi menjelaskan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan kepolisian karena masuk dalam ranah tindak pidana. Aktivitas penjualan obat ilegal itu juga sempat viral melalui beberapa video yang diunggah di media sosial, termasuk di akun Instagram @jejakpos.id. Dalam rekaman tersebut, terlihat beberapa pria membawa bungkus tramadol yang diduga akan dijual di tengah keramaian pasar. Beberapa pengedar bahkan menawarkan obat keras secara terang-terangan di jembatan Jalan KS Tubun kepada pengendara yang melintas. Pelaporan berita ini oleh Lifia Mawaddah Putri, diedit oleh Edy Sujatmiko. Copyright © ANTARA 2026. Seluruh konten merupakan hak cipta dari Kantor Berita ANTARA.

Source link