Praktik kongkalikong transaksi saham yang merugikan investor kembali mencuat di industri pengelolaan investasi. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal yang melibatkan PT Minna Padi Asset Manajemen (MPAM). Ketiga tersangka tersebut adalah DJ selaku Direktur Utama PT MPAM, ESO sebagai pemegang saham PT MPAM, dan EL yang merupakan istri dari ESO.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak, kasus ini terkait dengan dugaan praktik kongkalikong dalam perdagangan saham yang dilakukan secara terstruktur. PT MPAM diduga menggunakan saham tertentu sebagai underlying asset produk reksadana, namun lawan transaksinya berasal dari akun internal perusahaan. Transaksi saham dilakukan menggunakan akun milik ESO dan ESI, yang menciptakan dugaan benturan kepentingan dalam pengelolaan investasi.
Lebih lanjut, investigasi menemukan bahwa ESO dan ESI memiliki kepemilikan saham pada perusahaan-perusahaan terafiliasi dengan PT MPAM. ESO diduga memanfaatkan posisinya sebagai pemegang saham untuk mendapatkan keuntungan dari transaksi saham afiliasi, yang kemudian dijual kembali kepada reksadana PT MPAM dengan harga yang tinggi. Untuk mengungkap kasus ini, penyidik Bareskrim telah memeriksa puluhan pihak dan memblokir belasan sub-rekening efek yang diduga terkait dengan praktik kongkalikong tersebut, dengan total nilai aset yang dibekukan mencapai ratusan miliar rupiah.












