Berita  

Edukasi Hukum Kepala Desa di Bali: Cegah Terjerat Kasus

Sebuah kegiatan penyuluhan hukum telah dilakukan oleh Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta kepada 10 kepala desa di Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, Bali dalam rangka reses DPR RI masa sidang III Tahun 2025-2026. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan edukasi dan upaya pencegahan agar kepala desa tidak terjerat kasus hukum dalam pengelolaan program pemerintah yang menggunakan anggaran dari keuangan negara.

Dalam keterangannya, Wayan menegaskan pentingnya pemahaman hukum bagi kepala desa agar mereka bisa mengelola anggaran dengan baik dan terhindar dari kasus korupsi. Dia juga menekankan perlunya program pelatihan kompetensi hukum dan keterlibatan Kejaksaan sebagai pendamping untuk membantu kepala desa menghindari masalah hukum serta maladministrasi.

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) ini menyambut baik inisiatif tersebut dan menekankan perlunya dukungan dalam bentuk pendampingan oleh tokoh masyarakat, ahli hukum, dan advokasi untuk masyarakat dalam berbagai bidang layanan. Selain itu, Wayan juga berharap agar komunikasi antara para kepala desa dapat dikoordinasikan lebih lanjut, baik melalui bentuk KORdEM di Kecamatan Susut, Bangli, atau bentuk lainnya yang sesuai.

Di samping itu, Wayan juga menuturkan bahwa pelayanan kesehatan bagi warga miskin tetap menjadi prioritas dan mendapat perhatian khusus dari relawan di KORdEM. Dia menggarisbawahi pentingnya kelangsungan dari temu-aspirasi selama masa reses agar dapat dilanjutkan dengan baik. Dengan demikian, Wayan mendorong agar inisiatif dari kepala desa dan Camat Susut ini dapat diadopsi oleh kepala desa di kecamatan lainnya di Bali.pesan terakhirnya kepada para kepala desa adalah memberikan pelayanan sesuai dengan sumpah jabatan mereka sebagai pelayan masyarakat dan menjauhi potensi terjerat kasus korupsi.

Source link