Penipu Bermodus Kru TV Ditangkap Polisi dalam Kasus Jual Beli Motor di Mampang

Polisi telah menangkap seorang pria berusia 34 tahun dengan inisial TL yang diduga melakukan penipuan dalam transaksi jual beli sepeda motor di Mampang, Jakarta Selatan. Pelaku menggunakan modus berpura-pura sebagai kru TV swasta untuk meyakinkan korban. Barang bukti yang diamankan meliputi sepeda motor Yamaha NMAX, telepon genggam, uang tunai Rp2,4 juta, seragam stasiun TV swasta, serta dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan di Jalan Mampang Prapatan Raya pada Senin sekitar pukul 17.30 WIB.

Modus operandi pelaku melibatkan transaksi jual beli motor melalui online marketplace, di mana korban kemudian berkomunikasi dengan pelaku melalui pesan instan dan setuju untuk bertemu di lokasi kejadian. Selama transaksi berlangsung, polisi berhasil menangkap pelaku dan barang bukti yang ada. Pelaku juga diduga telah melakukan aksi serupa di Depok dan Jakarta Selatan. Dia dijerat dengan Pasal 492 dan Pasal 392 KUHP dengan ancaman hukuman hingga delapan tahun penjara.

Korban, bernama Adil, mengalami kerugian setelah memberikan uang Rp10 juta kepada pelaku melalui transaksi ATM. Pelaku kabur dengan uang dan dokumen kendaraan setelah Adil masuk ke ATM. Adil merasa tertipu karena pelaku mengenakan atribut kru televisi dan mengaku bekerja di stasiun TV swasta. Setelah kejadian, korban berkolaborasi dengan polisi untuk menjebak pelaku melalui transaksi ulang.

Stasiun televisi yang dicatut oleh pelaku juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan institusi mereka. Polisi menyarankan masyarakat selalu waspada dalam transaksi online dan segera melapor ke call center 110 jika menemukan indikasi tindak kejahatan. Polisi juga masih mendalami asal-usul kendaraan dan dokumen palsu yang digunakan oleh pelaku.

Source link