Penangkapan Pengedar Obat Ilegal di Muara Angke: Polisi Tindak Tegas

Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria berinisial A (35) yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras ilegal di daerah Dermaga Muara Angke, Jakarta Utara. Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya, AKBP Ardhie Demastyo, menyatakan bahwa pria tersebut diamankan di kios yang sebenarnya berkedok sebagai tempat penjualan kosmetik.

Selain pria tersebut, petugas juga berhasil menyita ribuan butir obat keras berbagai jenis, uang hasil penjualan, dan satu unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi. Pelaku terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai maraknya peredaran obat keras di kawasan tersebut.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita berbagai jenis obat keras, seperti tramadol, hexymer, alprazolam, merlopam, atarax, dan trihexy. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Pelaku dijerat dengan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan terkait praktik kefarmasian tanpa kewenangan serta peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, terutama di kalangan nelayan dan masyarakat pesisir.

Source link