Polisi Tangkap Pria Penipu di Muara Angke Jakut: Korban Rp160 Juta

Polsek Kawasan Sunda Kelapa, Jakarta Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial ARK (35) yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjual sebidang tanah di Muara Angke PHPT Blok G Nomor 24, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Pelaku ini telah merugikan korban senilai Rp160 juta. Kegiatan penangkapan dilakukan pada Selasa sekitar pukul 13.00 WIB di pinggir jalan di Muara Angke, Pluit, Jakarta Utara. Pelaku dijerat dengan pasal 486 dan 492 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan dan penggelapan yang dapat dikenakan hukuman penjara hingga empat tahun.

Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah dengan menawarkan dan menjual tanah dan bangunan yang bukan miliknya tanpa seizin pemilik. Kejadian ini bermula saat pelaku menemui korban pada Sabtu untuk menawarkan sebidang tanah di kompleks PHPT Muara Angke. Mereka sepakat untuk harga sebesar Rp260 juta dan uang pembayaran pertama senilai Rp160 juta ditransfer ke rekening pelaku. Namun, setelah pembayaran dilakukan, korban kesulitan berkomunikasi dengan pelaku dan mencari informasi bahwa objek yang dibelinya sudah dimiliki oleh orang lain.

Setelah mencoba menghubungi pelaku namun tidak ditanggapi, korban melaporkan kejadian ini kepada petugas yang kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap semua fakta terkait penipuan yang dilakukan oleh pelaku. Aksi tindak penipuan tentu harus menjadi perhatian bagi masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah tertipu oleh modus penipuan yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Source link