Satuan Reserse Narkoba Temukan Peredaran Sabu di Pasar Baru
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat lebih dari satu kilogram di kawasan Pasar Baru. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial RN (32) yang diduga sebagai perantara jual beli narkotika pada Selasa (9/6) malam.
Penemuan Sabu di Pasar Baru
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung, mengatakan kasus ini terungkap setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RN pada Selasa sekitar pukul 19.30 WIB di samping Home Decor Indonesia, Jalan Pintu Air Raya, Pasar Baru.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 1.022,3 gram yang disimpan di dalam tas warna hitam dan hijau. Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain seperti dua unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor Honda Vario yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika.
Peran Tersangka dan Tindakan Hukum
Dari hasil pemeriksaan, RN mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial EL. RN diduga telah berperan sebagai perantara dalam jual beli sabu selama kurang lebih lima bulan. Kasus ini merupakan bukti komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Jakarta Pusat.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, menjelaskan bahwa RN berperan sebagai penghubung dalam jaringan peredaran narkotika. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya dan tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti sabu seberat lebih dari satu kilogram ini diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 1.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Polisi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan segera melaporkan informasi ke layanan Call Center Polri 110.
Sumber: ANTARA News












