Polisi Periksa Manajemen Penyelenggara Sound Project terkait Kasus Penistaan Agama di Ancol
Pada tanggal 9 Agustus lalu, Polda Metro Jaya memeriksa pihak manajemen penyelenggara festival musik Sound Project terkait kasus dugaan penistaan agama yang terjadi di Ecopark Ancol, Jakarta Utara. Hal ini dilakukan untuk mengetahui kronologi serta keterlibatan penyelenggara dalam aksi kontroversial tersebut.
Pemeriksaan dan Koordinasi yang Dilakukan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap pihak manajemen dan pemilik brand untuk mengumpulkan keterangan terkait insiden penistaan agama yang melibatkan pengunjung dalam festival tersebut. Meskipun aksi tersebut tidak termasuk dalam agenda resmi acara, pihak penyelenggara tetap menjadi fokus penyelidikan.
Setelah melakukan pemeriksaan awal, penyidik juga berkoordinasi dengan pengelola Ecopark Ancol dan Polsek Pademangan untuk memastikan kejadian yang terjadi selama acara. Hal ini dilakukan agar proses penyelidikan dapat berjalan dengan transparan dan akurat, tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.
Konsekuensi Hukum dan Imbauan Kepada Masyarakat
Iman menekankan bahwa jika ditemukan bukti yang cukup, tindakan tersebut dapat melanggar Pasal 300 KUHP dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi di media sosial.
Budi menekankan pentingnya mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian dan menunggu informasi resmi dari penyidik. Dengan demikian, penegakan hukum dapat dilakukan dengan adil dan transparan sesuai dengan prinsip keadilan.












